Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Jadi Caleg, Perangkat Desa Harus Mundur

PASERKAB, 23-11-2008 00:00:00 WITA

Bupati Paser HM Ridwan Suwidi mengakui, sampai saat ini belum satupun aparat desa termasuk kepala desa (Kades) yang menyampaikan pemberitahuan adanya aparat desa yang menjadi calon legislatif (caleg). .
Hal ini disaampaikan Bupati Paser saat membuka Pelatihan Perencanaan Partisipasif Pembangunan Masyarakat Desa bagi aparat kecamatan, oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Paser di gedung Balai Kabupaten, Rabu (19/11).
Ridwan mengingatkan, sesuai peraturan pemerintah, setiap kades yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri. Namun meski sejumlah kades dikabarkan menjadi caleg, belum satupun yang mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
"Tak satupun kepala desa yang sebut-sebut maju sebagai caleg meminta izin kepada saya. Menurut aturan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Bupati di hadapan jajaran kecamatan, kelurahan dan sejumlah instansi.
Untuk itu bupati berharap kepada aparat kecamatan untuk mensosialisasikan kepada seluruh kades terkait aturan keterlibatan kades dalam pemilu legislatif pada tahun 2009 mendatang.
"Biar tidak ada masalah di kemudian hari, aturan ini perlu diikuti. Karena jika Kades ada kegiatan lain yang menyita waktu, tentu akan sangat berpengaruh dengan jalannya roda pemerintahan desa. Dampaknya tentu kepada rakyat," tambah Bupati.
Sementara, Kabag Tata Praja Kafsul Wijaya S Sos melalui Kasubag Pemerintahan Daerah Bawahan Paulus Margita secara terpisah mengaku, sesuai peraturan pemerintah (PP) 72/2005 tentang desa, khususnya pasal 16, kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu, pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Selain itu kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga arau gelongan masyarakat lain. Artinya, menurut Margita, perangkat desa yang mendafatarkan diri sebagai caleg harus segera mengundurkan diri.
Untuk itu menurutnya, perlu diatur secara khusus tentang tata cara dan prosedur yang harus ditempuh oleh kepala desa dan perangkat desa, bila ingin mengunakan haknya sebagai warga negara menjadi caleg.
"Kepala desa atau perngkat desa yang berkeinginan menjadi anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya Bupati membuat keputusan pegangkatan pejabat sementara, karena pemerintahan tidak boleh kosong," katanya.
Pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa yang akan menjadi calon legislatif ditambahkan Paulus, telah dijabarkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/2661/SJ tanggal 2 September 2008.(KaltimPost,21112008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 9
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004443 Detik