 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Rapat Dewan Pengupahan Selalu Gagal |
| PASERKAB, 15-12-2008 00:00:00 WITA
Meski sudah dua kali Dewan Pengupahan Paser menggelar rapat untuk menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2009, tetapi semuanya selalu berakhir dengan kegagalan. Rapat pertama gagal karena Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) 2009 belum terbit, sedangkan rapat kedua gagal karena peserta tidak memenuhi quorum.
Ini disampaikan Sekretaris Dewan Pengupahan Paser Ir Abdul Syukur kepada Tribun, Kamis (11/12). "Kemarin sudah rapat dua kali, keduanya gagal. Rapat pertama kita gelar 13 November, tapi saat itu kita lebih fokus pada hasil survei hidup layak dan data penunjang lainnya," kata Syukur.
Hasil survei itu sudah disepakati, tetapi karena SK Gubernur Kaltim terhadap UMP 2009 belum terbit, sehingga UMK 2009 gagal disepakati. Begitu pula dengan rapat kedua yang digelar 3 Desember, tapi kali ini kesepakatan itu gagal karena peserta rapat tidak memenuhi quorum.
"Sesuai tata tertib, rapat memenuhi quorum kalau dihadiri tiga anggota dari serikat buruh, tiga anggota dari pengusaha dan enam anggota dari pemerintah. Nah, pada rapat kedua kemarin unsur dari pengusaha yang hadir cuma satu, kurang dua orang, gagal lagi menghasilkan kesepakatan," jelasnya.
Rapat terakhir yang akan digelar 17 Desember mendatang harus ada keputusan, meskipun peserta rapat tidak memenuhi quorum. Karena UMP dan UMK 2009 harus terbit minimal 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2009, sesuai Kepmen No 1/1999.
Ketika ditanya berapa persen kenaikan UMK 2009 Syukur mengatakan hal itu akan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan tanggal 17 Desember. Meski demikian, ia mengatakan UMP 2009 naik 18,17 persen sementara UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga persentase kenaikan UMK 2009 Paser paling tidak berada sedikit di atas UMP 2009.
Terkait dengan pendapat yang meminta pemerintah tidak perlu ikut campur terhadap penentuan upah karyawan, karena hal itu bisa dibicarakan antara pengusaha dan karyawan, menurut Syukur, penentuan UMP dan UMK merupakan amanat Undang-Undang (UU), sehingga apabila tidak dilaksanakan, tentunya mereka harus lebih dulu merevisi ketentuan tersebut.(tribunKaltim,11122008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 9
|