 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | PT PG Diberi Waktu Satu Bulan |
| PASERKAB, 22-12-2008 00:00:00 WITA
Warga Desa Langgai dan Petangis, Kecamatan Batu Engau, memberi waktu satu bulan untuk PT Pradiksi Gunatama (PT PG) merealisasikan kebun plasma untuk warga dua desa itu. Jika tidak, kebun inti PT PG di wilayah Desa Langgai dan Desa Petangis yang akan dijadikan kebun plasma.
Hal ini diungkapkan Ninal, perwakilan warga Desa Langgai dan Desa Petangis kepada Tribun, Rabu (17/12). "Kemarin kita telah memortal kebun inti PT PG, sebelum aksi ini kami gelar, kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan dengan tembusan kepada bupati dan jajaran Muspida Paser," kata Ninal.
Namun aksi warga waktu itu cuma sebentar, setelah Pemkab Paser memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan perusahaan pada hari itu juga. Pertemuan memutuskan memberikan waktu kepada perusahaan untuk menjawab, tetapi masih ada kekhawatiran kalau tuntutan itu tidak dipenuhi.
"Kami menuntut kebun plasma seluas 20 persen dari lokasi kebun perusahaan, dimana luas kebun inti PT PG kami perkirakan 15.000 hektare (ha). 20 persen itu bukan hanya untuk warga Desa Langgai dan Petangis saja, tetapi juga untuk warga Desa Riwang dan Desa Lomu, sebab Hak Guna Usaha (HGU) PT PG meliputi empat desa tadi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Paser Ir IG Putu Suwantara Msi mengatakan, Pemkab Paser dan jajaran Muspida Paser telah memfasilitasi tuntutan warga Langgai dan Petangis. Menurutnya, kebun plasma untuk warga Desa Langgai tidak ada masalah, sebab kebunnya sudah dibangun PT PG.
Hanya saja, aparat pemerintah desa setempat lupa mengusulkan nama-nama warga yang berhak mendapatkan kebun plasma seluas 500 ha kepada Pemkab Paser. Sehingga terkesan 250 KK warga Desa Langgai itu belum mendapatkan kebun plasmanya. "Cuma masalah administrasi, biar legal kebun plasma mereka harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati Paser," terangnya.
Sedangkan untuk kebun plasma warga Desa Petangis, lanjut Putu, belum dibangun sama sekali oleh PT PG. Mengapa? Karena sewaktu akan dibangun, ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 1.250 ha di Desa Petangis itu. Sehingga pembangunan kebun plasma untuk warga Desa Petangis pun terganjal.
Tapi kalau kebun plasma warga Petangis dibangun setelah persoalan sengketa tanah itu selesai, warga tidak mau. Di samping tidak ada kepastian, juga memerlukan waktu lama. Oleh karena itu, warga Petangis meminta kebun plasma yang sudah jadi, yang diambil dari kebun inti PT PG yang seluas 15.000 ha.(TribunKaltim,17122008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 6
|