| PASERKAB, 22-12-2008 00:00:00 WITA
Pemberian uang makan menurut Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser Drs H AS Fathur Rahman MSi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 22/PMK.05/2007. Sedangkan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati Paser, tetapi sifatnya tidak wajib.
Karena tidak wajib, lanjut Fathur, insentif boleh dialokasikan dalam anggaran dan boleh juga tidak, hal ini untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran. "Bisa dibagikan dan bisa tidak, tergantung kondisi keuangan daerah, apalagi kalau kemampuan anggaran berkurang," kata Fathur, Jumat (19/12).
Karena berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, maka tidak semua pemkab/pemkot di Kaltim memberikan insentif. Dan insentif itu istilah umum, tidak akan ditemukan dalam anggaran, sebab insentif dianggarkan dengan nama kegiatan lain. Misalnya, tunjangan kerja, kelangkaan profesi atau biaya beban kerja.
Besaran insentif yang diterima menurut Fathur, berdasarkan eselon pegawai yang bersangkutan, semakin tinggi eselonnya semakin besar insentif yang dia terima. Meski demikian, pegawai bisa saja tidak menerima insentif secara penuh apabila dia pernah tidak masuk kerja.
"Insentif kan diberikan 100 persen, kalau misalnya tidak masuk kerja satu hari, maka persentasi insentif dipotong, berapa yang dipotong itu ada hitungannya. Apakah pegawai kontrak juga menerima insentif? Mereka juga dapat, tetapi sudah masuk dalam penghasilan per bulan," imbuhnya.
Sedangkan pemberian uang makan, tambah Fathur, itu adalah kebijakan pemerintah pusat yang ingin mensejahterakan pegawai. Mengapa? Karena tidak semua pemerintah daerah memberikan insentif, tapi karena pemberian uang makan sebesar Rp 10.000 per hari diatur oleh pusat, sehingga daerah berkewajiban melaksanakannya.
Oleh karena itu, topik pemberian uang makan akan menjadi satu agenda dalam pembahasan anggaran 2009. Hanya saja, karena pemberian uang makan merupakan kebijakan pusat, dan biasanya setiap kebijakan dari pusat diikuti dengan dananya, sehingga tidak menutup kemungkinan anggaran untuk pemberian uang makan bersumber dari APBN.
"Itu sangat memungkinkan, sebagai contoh kebijakan sertifikasi guru dari pusat, bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok. Nah, sumber dana tunjangan profesionalisme guru itu langsung dari pusat, tapi untuk dana pemberian uang makan itu apakah bersumber dari APBN juga atau APBD Paser, itu akan kami cari tahu," pungkasnya.(TribunKaltim,19122008)
Dikirim oleh : (administrator)
|