Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Pemberian Insentif Tidak Wajib

PASERKAB, 22-12-2008 00:00:00 WITA

Pemberian uang makan menurut Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser Drs H AS Fathur Rahman MSi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 22/PMK.05/2007. Sedangkan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati Paser, tetapi sifatnya tidak wajib.
Karena tidak wajib, lanjut Fathur, insentif boleh dialokasikan dalam anggaran dan boleh juga tidak, hal ini untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran. "Bisa dibagikan dan bisa tidak, tergantung kondisi keuangan daerah, apalagi kalau kemampuan anggaran berkurang," kata Fathur, Jumat (19/12).
Karena berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, maka tidak semua pemkab/pemkot di Kaltim memberikan insentif. Dan insentif itu istilah umum, tidak akan ditemukan dalam anggaran, sebab insentif dianggarkan dengan nama kegiatan lain. Misalnya, tunjangan kerja, kelangkaan profesi atau biaya beban kerja.
Besaran insentif yang diterima menurut Fathur, berdasarkan eselon pegawai yang bersangkutan, semakin tinggi eselonnya semakin besar insentif yang dia terima. Meski demikian, pegawai bisa saja tidak menerima insentif secara penuh apabila dia pernah tidak masuk kerja.
"Insentif kan diberikan 100 persen, kalau misalnya tidak masuk kerja satu hari, maka persentasi insentif dipotong, berapa yang dipotong itu ada hitungannya. Apakah pegawai kontrak juga menerima insentif? Mereka juga dapat, tetapi sudah masuk dalam penghasilan per bulan," imbuhnya.
Sedangkan pemberian uang makan, tambah Fathur, itu adalah kebijakan pemerintah pusat yang ingin mensejahterakan pegawai. Mengapa? Karena tidak semua pemerintah daerah memberikan insentif, tapi karena pemberian uang makan sebesar Rp 10.000 per hari diatur oleh pusat, sehingga daerah berkewajiban melaksanakannya.
Oleh karena itu, topik pemberian uang makan akan menjadi satu agenda dalam pembahasan anggaran 2009. Hanya saja, karena pemberian uang makan merupakan kebijakan pusat, dan biasanya setiap kebijakan dari pusat diikuti dengan dananya, sehingga tidak menutup kemungkinan anggaran untuk pemberian uang makan bersumber dari APBN.
"Itu sangat memungkinkan, sebagai contoh kebijakan sertifikasi guru dari pusat, bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok. Nah, sumber dana tunjangan profesionalisme guru itu langsung dari pusat, tapi untuk dana pemberian uang makan itu apakah bersumber dari APBN juga atau APBD Paser, itu akan kami cari tahu," pungkasnya.(TribunKaltim,19122008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 10
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004129 Detik