Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Rakyat Paser Menolak Bergabung dengan Kota Baru

PASERKAB, 31-12-2008 00:00:00 WITA

KABUPATEN Pasir sebagai daerah otonom di provinsi Kalimantan Timur disahkan pembentukannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir. Berikut catatan sejarahnya yang dihimpun dari berbagai sumber.
SAAT masuk usia 47 tahun kabupaten ini masih bernama 'Pasir'. Baru pada masa Pemerintahan dipimpin HM Ridwan Suwidi nama Pasir itu menjadi Paser, ditandai terbitnya keputusan pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri (Mendagri) atas nama Presiden dan tercatat dalam lembar negara. Paser mengandung arti "kekuatan"
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, Paser berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta Tanggal 29 Juni 1950 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara. Juga Penetapan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 nomor 186/OPB/92/14.
Penetapan oleh Pemerintah Pusat ini menimbulkan reaksi dari rakyat Paser, sehingga meletuslah resolusi penduduk kampung Sungai Tuak dan Jone pada tanggal 10 September 1950. Peristiwa itu dikenal sebagai Resolusi Rakyat Paser. Dipimpin M Mantang dan M. Dahri AO warga mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penggabungan Paser ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru dan memilih bergabung dengan Swapraja Kutai.
Serah terima Daerah Paser ke Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh Aji Raden Djoyo Prawiro, pegawai tinggi Kantor Residen Koordinator Samarinda dengan M. Djam Djam Wakil Bupati Kotabaru di Tanah Grogot pada tanggal 4 Nopember 1950. Reaksi penolakan rakyat Paser ini direspon dengan baik oleh tiga partai politik pemenang pemilu 1955, yakni Masyumi, NU dan PNI.
Bahkan tiga parpol ini mengeluarkan stamen bersama, dilanjutkan dengan resolusi bersama tanggal 9 Desember 1956. Salah satu keputusannya, "Mendesak Kewedanaan Paser termasuk Kecamatan Sampanan di Gunung Batu Besar (Onderafdeeling Paser) masuk ke dalam Provinsi Kaltim dan diberi status kabupaten dengan hak otonom yang seluas-luasnya berkedudukan di Tanah Grogot".
Selain itu resolusi bersama yang kedua tanggal 15 Februari 1957 memutuskan "Mendesak kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut kembali keputusan Mendagri tanggal 29 Juni 1950 No C.17/15/3 tentang pengabungan Paser ke dalam Kabupaten Kota Baru, dan mendesak pemisahan Paser dari lingkungan Kabupaten Kota Baru dengan diberi status kabupaten serta kembali bergabung dengan wilayah provinsi Kaltim, "
Statemen bersama ini ditanda tangani masing-masing oleh Abu Arsyad Ketua I Partai Masyumi, Andi Zen Assegaf Wakil Ketua PNI dan Ambo Sakka Wakil Ketua Partai NU Cabang Paser. Selanjutnya ketiga partai politik tersebut melebur dalam suatu panitia yang diberi nama Panitia Penuntut Kabupaten Paser Kembali ke Kalimantan Timur yang diketuai Andi Zen dan Sekretaris H M Noor HSK.
Selain itu tercatat dalam kepanitiaan ini sebagai Penasehat; Andi Gasim Assegaf, dan L Ritonga. Wakil Ketua M Mantang, Sekretaris II Abdul Aziz Muhammad. Pembantu umum Andi Hasan. Seksi Ekonomi Keuangan, H.Badaruddin HSK, Abdul Gani S. Darham. Seksi Politik Hasan Sarbini, Abu Arsyad, Ambo Saka dan Pattymahu, Seksi Penerangan Husin, Iskandar Iskat, Abdul Wahab dan H Abdul Rasyid.
Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, panitia penuntut Kabupaten Paser mengirim delegasi yang diketuai Andi Zen Assegaf untuk menghadap Menteri Dalam Negeri Sunaryo Hotel Kutai Balikpapan tanggal 15 Januari 1957.
Tuntutan ini direspon DPRD Peralihan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Januari 1957, yang menyatakan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan status Kabupaten dan hak otonomi yang seluas-luasnya. Sidang DPRD Peralihan Kabupaten Kotabaru tanggal 7 Februari 1957, juga mendukung dan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (bersambung)KaltimPost,30122008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 8
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004458 Detik