Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Resolusi Sempat Tak Dapat Respon Mendagri

PASERKAB, 02-01-2009 00:00:00 WITA

Tanggal 7 Mei 1957 sidang Pleno Parlemen, melalui HS Handoko Widjojo, menghendaki Kewedanaan Batu Besar masuk ke daerah Swatantra Tingkat II Paser dan digabungkan ke dalam Wilayah Swatantra Tingkat I Kaltim, sesuai tuntutan Rakyat Paser. Sidang juga merujuk pertimbangan historis dan sosial ekonomi,
Sebelumnya tanggal 15 Februari 1957, tiga Partai Politik pemenang Pemilu Tahun 1955, yakni Masyumi, NU dan PNI, kembali mengeluarkan Resolusi bersama dengan keputusan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut keputusan tanggal 29 Juni 1950 No C.17/15/3 tentang penggabungan Paser ke dalam Kabupaten Kota Baru dan memisahkan Paser dari lingkungan Kabaupaten Kota Baru, serta diberikannya status kabupaten bagi Paser dan kembali bergabung dengan Provinsi Kaltim.
Sementara itu delegasi lain yang diketuai M Hasanuddin juga Menghadap Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur di Samarinda, Mei 1957, sehubungan dengan telah diajukannya Rancangan Undang-Undang pembentukan Daerah Swatantra Tk. II di Kalimantan. Delegasi berikutnya H.Mohd dan Noor HSK juga menghadap Mendagri yang saat itu dijabat Sanusi H di lapangan terbang Sepinggan Balikpapan, Juli 1957.
Selanjutnya panitia-panitia ini tanggal 9 Agustus 1957 kembali melaporkan resolusi pertama yang dikenal dengan sebutan ?resolusi panitia penuntut Kabupaten Paser bergabung kembali ke dalam wilayah Kalimantan Timur dan diberikan hak otonomi yang seluas-luasnya?. Namun kenyataannya resolusi ini tak mendapat respon. Panitia kembali mengeluarkan resolusi kedua yang mendesak Mendagri agar segera melaksanakan tuntutan rakyat Paser.
Desember 1958, dipimpin Andi Zen Assegaf, delegasi rakyat Paser menghadap Mendagri dan ketua Parlemen serta pimpinan partai politik di Jakarta, berkenaan dengan telah diajukannya Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II di Kalimantan, yang salah satu keputusannya membentuk Daerah Swatantra Tingkat II Paser.
Hasilnya, lahirlah undang-undang Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 yang menyisakan catatan penting, yakni terlepasnya Kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, dan pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur.
Selanjutnya tanggal 29 Desember 1961 baru dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan yang saat itu dijabat H Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Timur APT Pranoto, di Departemen Dalam Negeri, Jakarta. Setelah berlakunya UU No 27 tahun 1959 ini, maka 29 Desember ditetapkan menjadi hari jadi atau lahirnya Kabupaten Paser.(KaltimPost,31122008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 8
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004429 Detik