Nama Tanah Grogot Jangan Diganti | |||||||||||
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Drs H Ishak Usman, Selasa (30/12), mengatakan nama Tanah Grogot, Ibukota Kabupaten Paser tidak perlu diganti dengan Tana Paser. Hal itu ia ungkapkan terkait rencana perubahan nama ibukota Kabupaten Paser yang diminta Bupati Paser kepada DPRD Paser. Dan seperti diberitakan, Ketua DPRD Paser Mardikansyah SH MAP pada acara Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-49 Kabupaten Paser, Senin (29/12), menyatakan DPRD mendukung, tetapi tetap harus mendapat persetujuan atas nama lembaga. Sebagai masyarakat Paser, Ishak mengaku tidak sependapat dengan perubahan nama ibukota kabupaten, apalagi perubahan nama itu sudah dibahas dalam seminar yang digelar 18 Juli 2006, dimana hasil jajak pendapat pada acara seminar itu tidak setuju Tanah Grogot diganti menjadi Tana Paser. "Ada dua perubahan nama yang dibahas dalam seminar, yakni perubahan nama kabupaten dari Pasir menjadi Paser dan perubahan nama ibukota kabupaten dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Nah, hasil seminar dan hasil angket waktu itu, perubahan Pasir ke Paser disetujui, tapi Tanah Grogot ke Tana Paser tidak," kata Ishak. Perubahan nama Pasir menjadi Paser disetujui cukup beralasan, sebab penyebutannya memang menggunakan huruf e, bukannya huruf i. Sedangkan Tanah Grogot tidak ada salahnya, lagi pula nama Tanah Grogot sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan tercatat di museum negeri Belanda. Terkait dengan kata Grogot yang mungkin sebagian orang mengartikannya dengan makna yang kurang baik, Ishak menilai ada kota lain di Indonesia yang memiliki nama bermakna sama. "Kalau Grogot kurang bagus, apa nama Kota Malang juga demikian," tambahnya. Selain itu, maksud Tana Paser meliputi tanah penduduk Paser, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan dan sebagian Kutai Barat. Artinya, dimana pun penduduk Paser bermukim, maka itulah yang disebut Tana Paser. Namun, jika Tanah Grogot disebut Tana Paser, maka Tana Paser hanya sebatas untuk kelurahan Tanah Grogot dan sekitarnya. "Tana Paser jadi sempit, mestinya Tana Paser setidaknya meliputi 10 kecamatan di Kabupaten Paser, bukan untuk seputar Kota Tanah Grogot saja. Belum lagi kita berbicara biaya, berapa banyak plang nama kantor, kop surat yang harus diganti. Menurut saya masih banyak pekerajaan lain yang lebih prioritas untuk diselesaikan dan dibiayai," pungkasnya.(TribunKaltim,31122008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
