INFORMASI SETIAP SAAT PPID UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Berdasarkan Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 11, bahwa :
1.) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam per temuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
3.) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
No | NAMA DOKUMEN | AKSI |
---|---|---|
1 | DAFTAR BARANG DAN ASET MILIK PEMERINTAH DAERAH | |
2 | PENGADAAN BARANG DAN JASA 2024 | |
PENINGKATAN SALURAN IRIGASI DESA BELENGKONG | ||
NORMALISASI SUNGAI PENGUREN | ||
PIPA LABURAN BARU | ||
LELANG GEDUNG DAMKAR | ||
PEREMAJAAN PIPA TANAH GROGOT | ||
3 | DOKUMEN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH | |
Dokumen Kerjasama Tahun 2025 | ||
Dokumen Kerjasama Tahun 2024 | ||
4 | PERBUP NOMOR 53 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER. |